Lokalisasi terkenal di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan
Gerkgak hingga kini masih nekat beroperasi. Padahal, Pemkab Buleleng
memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim
yustisi, dan aparat kepolisian untuk menutup lokalisasi yang dikenal
dengan sebutan “Kampung Malvinas” di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang
tersebut. Atas kondisi ini, Pol-PP bersama aparat kecamatan dan desa
mengancam akan menutup paksa sejumlah warung yang menyediakan wanita
penghibur tersebut.
Sebelum mengambil langkah pengosongan secara
paksa, Jumat (11/12/2015), petugas Satpol PP bersama Polisi Kawasan
Laut Celukan Bawang, Kecamatan, dan aparat desa kembali melakukan
penyisiran di Kampung Malvinas. Penyisiran mulai dari areal warung yang
masuk kawasan Pelabuhan Celukan Bawang hingga warung yang dikontrakkan
oleh warga perorangan. Dari pemeriksaan ini, petugas mengamankan lima
wanita yang diduga menjadi PSK.
Dua orang wanita ini diantaranya
tanpa identitas. Keduanya sedang menunggu pelanggan di Kampung Pojok,
Desa Celukan Bawang. Sementara tiga orang lainnya termasuk satu pria
hidung belang ditemukan di areal Kampung Malvinas. Ketika diperiksa,
wanita ini mengaku ditawari pekerjaan oleh rekannya sebagai penjaga
warung. Beberapa wanita ini mengaku baru tiba di Pengulon Kamis
(10/12/2015) malam lalu.
“Baru dating. Diajak teman untuk
menjaga warung karena di sini juga banyak proyek,” ujar salah seorang
wanita yang mengaku asal Sitobondo, Jawa Timur (Jatim) ini. Mendapat
keterangan seperti itu, wanita ini diangkut ke truk Satpol PP untuk
diperiksa lebih lanjut di kantor Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang. KTP
asal mereka juga ditahan untuk sementara. Selain itu, petugas juga
mengamankan satu botol ramuan minuman. Pihak pemilik sempat berkelit
kalau minuman untuk merupakan jamu untuk kesehatan.
Perbekel I
Komang Juliana didampingi Ketua Karang Taruna Desa Pengulon, Kecamatan
Gerokgak Gusti Mangku Parta mengatakan, keberadan lokalisasi Malvinas
ini muncul sejak lama. Lokalisasi ini pun berada sangat dekaat dengan
areal Pura Segara Desa Pekaraman Pengulon di sebalah barat. Sejak
kemunculannya itu, pemilik warung ini mengontrak lahan milik warga
perorangan asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt. Total luas lokalisasi
ini diperkirakan mencapai 75 are. Petak-petak lahan ini kemudian disewa
untuk warung dengan tarif bervariasi antara 2,5 hingga Rp 3 juta
setahun.
Sementara itu, Kepala Badan Pol-PP Made Budi Astawa
mengatakan, penyisiran ini dilakukan untuk memastikan kalau lokalisasi
Malvinas dan Kampung Pojok ditutup. Namun dari pemeriksaan yang sudah
dilakukan masih ada yang beroperasi. Untuk itu, pihaknya masih
memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk segara menutup warung
secara permanen.
Jika sampai batas waktu yang sudah diberikan,
pihaknya bersama aparat terkait lainnya akan membongkar paksa. “Masih
ada yang buka dan masih mempekerjakan wanita penghibur. Kita minta untuk
menutup secara permanen dan kalau sampai batas waktu yang sudah
diberikan tetap buka, seizin pimpinan kita akan tutup paksa saja,” imbuh
Budi Astawa. (mudiarta/balipost)
Posted by 7:33 AM
, Published at