Petugas Satpol PP Ancam Bongkar Paksa Lokalisasi Malvinas

Petugas Satpol PP Ancam Bongkar Paksa Lokalisasi Malvinas

Lokalisasi terkenal di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerkgak hingga kini masih nekat beroperasi. Padahal, Pemkab Buleleng memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim yustisi, dan aparat kepolisian untuk menutup lokalisasi yang dikenal dengan sebutan “Kampung Malvinas” di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang tersebut. Atas kondisi ini, Pol-PP bersama aparat kecamatan dan desa mengancam akan menutup paksa sejumlah warung yang menyediakan wanita penghibur tersebut. 

Sebelum mengambil langkah pengosongan secara paksa, Jumat (11/12/2015), petugas Satpol PP bersama Polisi Kawasan Laut Celukan Bawang, Kecamatan, dan aparat desa kembali melakukan penyisiran di Kampung Malvinas. Penyisiran mulai dari areal warung yang masuk kawasan Pelabuhan Celukan Bawang hingga warung yang dikontrakkan oleh warga perorangan. Dari pemeriksaan ini, petugas mengamankan lima wanita yang diduga menjadi PSK.
Dua orang wanita ini diantaranya tanpa identitas. Keduanya sedang menunggu pelanggan di Kampung Pojok, Desa Celukan Bawang. Sementara tiga orang lainnya termasuk satu pria hidung belang ditemukan di areal Kampung Malvinas. Ketika diperiksa, wanita ini mengaku ditawari pekerjaan oleh rekannya sebagai penjaga warung. Beberapa wanita ini mengaku baru tiba di Pengulon Kamis (10/12/2015) malam lalu.
“Baru dating. Diajak teman untuk menjaga warung karena di sini juga banyak proyek,” ujar salah seorang wanita yang mengaku asal Sitobondo, Jawa Timur (Jatim) ini. Mendapat keterangan seperti itu, wanita ini diangkut ke truk Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang. KTP asal mereka juga ditahan untuk sementara. Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol ramuan minuman. Pihak pemilik sempat berkelit kalau minuman untuk merupakan jamu untuk kesehatan.
Perbekel I Komang Juliana didampingi Ketua Karang Taruna Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak Gusti Mangku Parta mengatakan, keberadan lokalisasi Malvinas ini muncul sejak lama. Lokalisasi ini pun berada sangat dekaat dengan areal Pura Segara Desa Pekaraman Pengulon di sebalah barat. Sejak kemunculannya itu, pemilik warung ini mengontrak lahan milik warga perorangan asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt. Total luas lokalisasi ini diperkirakan mencapai 75 are. Petak-petak lahan ini kemudian disewa untuk warung dengan tarif bervariasi antara 2,5 hingga Rp 3 juta setahun.
Sementara itu, Kepala Badan Pol-PP Made Budi Astawa mengatakan, penyisiran ini dilakukan untuk memastikan kalau lokalisasi Malvinas dan Kampung Pojok ditutup. Namun dari pemeriksaan yang sudah dilakukan masih ada yang beroperasi. Untuk itu, pihaknya masih memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk segara menutup warung secara permanen.
Jika sampai batas waktu yang sudah diberikan, pihaknya bersama aparat terkait lainnya akan membongkar paksa. “Masih ada yang buka dan masih mempekerjakan wanita penghibur. Kita minta untuk menutup secara permanen dan kalau sampai batas waktu yang sudah diberikan tetap buka, seizin pimpinan kita akan tutup paksa saja,” imbuh Budi Astawa. (mudiarta/balipost)


Posted by Unknown, Published at 7:33 AM
Copyright © 2013 HollaBali | thanks to google